TAHAPAN
BANGSA INDONESIA MENCAPAI BANGSA YANG BERMARTABAT
Merdeka secara etimologis berasal
dari bahasa kawi “maharddhika”, yang berarti rahib/biku atau sangat alim. Dalam
system social umat budha, biku ada pada posisi terhormat dengan derajat yang
sangat tinggi. Posisi itu diraih dari hasil pengasingannya dari belenggu
kemewahan dunia dan komitmen dalam melayani tuhan dan masyarakat sepenuh hati.
Dengan demikian, kata merdeka mengandung arti sesuatu atau orang yang memiliki
kedudukan mulia atau terhormat. Dalam perspektif ini, kemerdekaan adalah hasil
perjuangan. Kemuliaan hidup adalah hasil dari jihad terutama melawan
kepentingan syahwat pribadi. Insan merdeka adalah individu yang berhasil
mensucikan diri, menjunjung tinggi etika dan kebebasan berpikir, serta berani
menyuarakan kebenaran dan memperjuangkan
keadilan. Insan merdeka bekerja membebaskan kekuasaan dan lembaga
peradilan dari belenggu syahwat ragawi. Syahwat yang berpusat pada hasrat
berkuasa, kepentingan ekonomi dan seksualitas, meskipun banyak suara-suara
negative yang mengancam. Memerdekan manusia dari belenggu syahwat ragawi
dilakukan dengan mencerdaskan akal dan menjernihkan hati. Setiap manusia
terlahir merdeka.
Watak manusia cenderung pada
kebebasan, keadilan, kebaikan dan keindahan Nurani manusia membenci kezaliman,
kejahatan, keburukan dan kebusukan. Namun dalam diri manusia juga terdapat
dorongan-dorongan hawa nafsu yang berpusat pada pemenuhan kebutuhan ekonomi. Jika hawa nafsu tanpa bimbingan akal dan ilmu
maka perilaku manusia cenderung kearah gaya hidup flamboyan yang hedonis dan
jahat, serakah dan merusak sehingga manusia terjelembab dalam kesesatan. Dalam
sejarah agama dikenal tokoh Qarun, Fir’aun, Haman dan Tsa’labah yang tenggelam
dalam kemewahan dan diperbudak dunia. Mereka dijangkit watak serakah yakni
keinginan subjektif yang tak terbatas, sehingga pertambahan pendapat tidak
menambah kebahagiaan. Pada orang kaya seperti Qarun dan Tsa’labah, pencarian
kekayaan, kesenangan, dan barang-barang menjadi kegiatan paling utama bagian
dari tindakan neurosis memperturutkan “ insting predator” dalam persaingan
usaha tidak sehat. Jadi kita tidak boleh meniru prbuatan mereka. Selain itu,
musuh utama kita adalah kebodohan, kemiskinan, dan keberpenyakitan maka dari itu
untuk melawan tiga hal tersebut harus disertai dengan pendidikan dan juga untuk
mencapai kata merdeka dimulai dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT,
mengendalikan hawa nafsu, lalu
mengembangkan keberanian dan kemudian akal akan menuntunnya menuju kebijaksanaan
dan mencapai kemerdekaan itu sendiri yang bebas dari segala macam kejahatan dan
hawa nafsu.
setelah merdeka terpenuhi baru
kita mencapai bangsa yang bersatu. Secara teologis, islam berkontribusi dalam
menumbuhkan rasa kebangsaan. Al Qur’an menegaskan bahwa Allah menciptakan
manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan. Keintiman laki-laki dan perempuan
dewasa itu menciptakan perkawinan, keluarga, suku dan bangsa. Masing-masing
suku bangsa memiliki cirri khas, warna kulit, bahasa, tradisi dan kebudayaan.
Kebudayaan adiluhung suatu bangsa lahir dari individu merdeka yang diasuh
keluarga sakinah dan dibesarkan dalam kehidupan.kebangsaan yang bebas. Dari
segi tempat, persatuan Indonesia dibangun di atas landasan kesatuan wilayah,
yakni persatuan tanah air. Kesatuan bangsa Indonesia semakin kuat dengan
deklarasi Djuanda. Tepat pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintahan RI dibawah
kepemimpinan perdana menteri Ir. Djuanda mendeklarasikan diri sebagai Negara
kepulauan. Selain itu dengan kemajemukan bangsa indonesia yang dibutuhkan
adalah komitmen bersama untuk menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan, tanpa menghapuskan bahasa daerah yang menyebabkan warga Negara
kehilangan asal usul atau tercabut dari akar budaya daerahnya. Bahkan bahasa
daerah sebagaimana bahasa arab dan bahasa internasional lainnya diharapkan
dapat memperkaya perbendaharaan bahasa persatuan Indonesia.
Persatuan Indonesia
berdasarkan pada kesatuan watak dan tempat yakni wawasan nusantara. Islam
berkontribusi besar dalam menciptakan persatuan itu melalui bahasa, ideologi
pancasila, perdagangan antar pulau, toleransi beragama, dan kesediaan rela
berkorban untuk berjihad melawan penjajah yang tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan. Manusia
diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa dengan beranekaragam budaya
(multikultur) namun nilai-nilai luhurnya sama yakni adil dan beradab,
persaudaraan dan gotong royong. Kerukunan ini dibangun atas dasar semangat
persaudaraan, gotongroyong, dan keadilan yang dikelola dalam bingkai “Bhineka
Tunggal Ika” dan “Negara Kesatuan Republik Indonesia” sebagaimana mosi natsir
tertanggal 3 April 1950. Perbedaan tersebut memungkinkan lahirnya inovasi dan
kreatifitas dalam mewujudkan cita-cita bersama yang tertuang dalam konstitusi,
UUD 1945. Dalam berhubungan antar Negara bangsa rasa kebangsaan tidak boleh
memicu permusuhan dan kebencian terhadap bangsa lain. Kita sebagai bangsa yang
anti penjajah menumbuhkan sikap terbuka terhadap bangsa-bangsa lain untuk
menciptakan perdamaian dan kemakmuran sejagat yang berkeadilan dan untuk
terciptanya persatuan.
Setelah bangsa Indonesia bersatu
terbentuklah Negara yang berdaulat. Kata NEGARA telah lazim digunakan dalam
khazanah politik orang Indonesia asli. Secara umum, Negara merupakan integrasi
dari kekuatan politik karena adanya kesatuan watak dan tempat. Indonesia adalah
Negara bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa, tradisi, budaya, bahasa,
dan agama, yang satu sama lain bersepakat untuk hidup bersma secara harmonis
dan damai. Ikatan persatuan bangsa Indonesia adalah kesamaan watak, nasib dan
penderitaan akibat dijajah Belanda dan kesatuan geopolitik yang disebut wawasan
nusantara. Dalam Negara ada unsure
penduduk dan wilayah serta konstitusi dan pemerintahan yang berdaulat. Tentu
saja keberadaan suatu Negara juga membutuhkan pengakuan Negara lain dalam
pergaulan bangsa-bangsa. Negara kuat karena rakyatnya berdaulat. Bukan hanya
sekelompok elite politik, kaum bangsawan atau minoritas pemilik modal yang
mnguasai pasar yang berdaulat. Kedaulatan rakyat bagi bangsa Indonesia adalah
kekuasaan yang dijalankan oleh rakyat atau atas nama rakyat dengan dasar
musyawarah. Dalam permusyawaratan itu, aspirasi yang berkembang dalam alam
pikiran rakyat diseleksi dan diuji melalui perdebatan yang arguemtatif, jujur
dan terbuka. Musyawarah yang terbuka
yang melibatkan partisipasi warga itu penting untuk menjamin agar keputusan
politik berorientasi pada keadilan social dan kepentingan umum.
Dalam Al Qur’an musyawarah
digunakan untuk mencapai mufakat dalam pengasuhan anak, khususnya dalam hal
penyapihan dan pemberian air susu ibu (Qs.Al Baqarah: 233), masalah taktik dan
strategi perang (Qs. Alu Imran: 159), dan kebijakan manusia termasuk kebijakan
public (Qs. Asy-Syura: 38). Hasil
keputusan harus mengacu pada dan tidak boleh bertentangan dengan Al Qur’an dan
hadits. Negara berdaulat itu memberikan rasa yang aman kepada rakyat, memajukan
kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui system
pendidikan nasional yang berkualitas dan terjangkau dan dapat menciptakan
perdamaian dunia melalui politik luar negeri” bebas aktif”.
Setelah Negara merdeka, bersatu dan
beraulat tercapai barulah bangsa Indonesia mencapai masyarakat yang adil. Kata “adil” dalam pembukaan UUD 1945 diulang
lima kali. Pada alinea I dinyatakan “
peri keadilan “ sebagai lawan dari penjajah yang zalim. Pada alinea II
dinyatakan adil dan makmur sebagai cita Negara bangsa yang akan dibangun diatas
landasan Negara merdeka, bersatu, berdaulat. Pada alinea IV adil dinyatakan
tiga kali, yaitu, yakni dalam konteks haluan politik luar negeri dalam
pergaulan keluarga besar antar bangsa, menciptakan perdamaian dunia, menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dan dalam negeri mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia, adil dalam penyelesaian masalah itu artinya tidak berat
sebelah, berpihak pda kebenaran, dan patut atau tidak sewenang-wenang. Adil
hanya dapat dilakukan oleh individu dan
system kekuasaan kehakiman yang merdeka dan sanggup menempatkan diri
dalam kesadaran kolektif, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hakim yang
adil selalu mendasarkan putusannya pada hukum tertulis Al kitab dan konstitusi
dalam konteks bermasyarakat yang dinamis, sehingga terbebas dari belenggung
nafsu dan kejumudan. Disinilah hakim secara umum memerlukan petunjuk Allah SWT
melalui istikhoroh dan pertimbangan manusia melalui musyawarah. Keadilan harus
ditegakkan dalam segala bidang, termasuk dalam kehidupan pribadi dalam beribadah
kepada Allah SWT, berinteraksi dengan dirinya sendiri dan keluarga dalam
interaksi bisnis. Dalam kehidupan politik keadilan diwujudkan dalam bentuk
partisipasi aktif memilih pemimpin dan proses penetapan kebijakan public. Di
antara perkara krusial dalam penegakkan keadilan adalah masalah hukum.
Dalam UUD 1945 dinyatakan
persamaan hak warga Negara, antara lain pada pasal 27 bahwa “ segala warga
Negara bersamaan kedududkannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Keadilan
hukum tidak bisa dipisahkan dari keadilan politik dan pemerintahan. Meskipun
lembaga peradlan bersifat independen, dalam praktek keadilan hanya bisa
ditegakkan oleh insane merdeka yang memiliki integrritas watak dan tidak mudah
dipengaruhi oleh suap. Keadilan dimulai dengan menumbuhsuburkan aspek-aspek
akidah adalah etika pada tiap-tiap pribadi, karena dari diri pribadi yang
seimbang akan lahir masyarakat seimbang. Keadilan muncul dari penyerahan diri sepenuhnya
kepada Allah SWT. Maka dari itu keadilan dapat terbentuk.
Dari Merdeka, bersatu, berdaulat,
adil bisa terbentuk bangsa yang makmur. Kemakmuran rakyat yang didambakan Al
Qur’an tecermin dari surga yang dihuni oleh Adam dan isrinya, sesaat sebelum
turunnya mereka melaksanakan tugas kekhalifahan dibumi. Seperti telah
diketahui, sebelum Nabi Adam dan istrinya diperintahkan dibumi mereka terlebih
dahulu ditempatkan di surga. Kemakmuran surgawi sudah ada dalam memori setiap
batin anak cucu Adam. Karena itu, kemakmuran menjadi arah pembangunan dan pengabdian anak cucu Adam
dibumi, sebagaimana abayang-bayang surga dalam alam pikiran Adam dan Hawa yang
kelak menjadi dihuninya secara hakiki di akhirat. Kita menyebut masyarakat
bayang- bayang surga itu di dunia ini sebagai “ masyarakat adil-makmur”.
Kemakmuran Negara dapat dilihat dari tingkat daya beli masyarakat, pendidikan
yang membebaskan dan layanan kesehatan gratis yang menjangkau masyarakat .
Negara yang makmur bukan berarti ridak ada yang miskin. Orang miskin di Negara
makmur bermartabat karena memperoleh jaminan dari Negara, pemerintah dan
masyarakat yang mampu.
Apabila masyarakat tidak
menunaikan kewajiban social itu secara sukarela dan juga tidak menggalangkan
amal untuk memperhatikan orang-orang fakir, maka pemerinah lah yang mewajibkan
kepada orang kaya di daerah itu untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin.
Misalnya, pemerintah dapat memaksa perusahaan mengalokasikan anggaran CSR untuk
pelayanan social, pembangunan fasilitas umum atau pelestarian lingkungan hidup.
Al Qur’an juga menetapkan adanya kewajiban zakat dan infak untuk membantu karib kerabat, anak-anak
yatim, dan sebagainya. Zakat merupakan kewajiban orang kaya dan hak fakir yang
bersifat rutin, teteap, dan pasti.
Sedangkan infak lebih bersifat fleksibel dan situasional, tidak ada batas
tertentu dan tidak pula waktu tertentu. Dengan begitu kebutuhan fakir miskin
dapat terpenuhi dan Negara tersebut
menjadi makmur. Setelah semuanya
tercapai barulah terbentuk bangsa yang bermartabat karena sudah memenuhi
beberapa kriteria yaitu: merdeka, bangsa bersatu, Negara berdaulat, adil dan
rakyat makmur kelima kriteria tersebut mempengarui bangsaa yang bermartabat
maka dari itu seharusnya masyarakat harus berpartisipasi dalam pembentukan
bangsa yang bermartabat.
SUMBER
Fadlullah, Kontribusi Islam Membentuk Watak dan
Kepribadian Bangsa Indonesia, Jakarta: Diadit Media,2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar